Mengoptimalkan peran Kepala Sub Bagian Kepegawaian dalam meningkatkan dan mengoordinasikan pengumpulan SKP secara berkala;
Membuat rencana tindak lanjut dan laporan tindak lanjut atas rencana aksi yang telah ditetapkan dan dilakukan monitoring setiap triwulan;
Dalam dokumen RENSTRA Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Tahun 2025-2029 dapat menyajikan cascading yang menggambarkan hubungan yang berkesinambungan, serta selaras antara kondisi/hasil yang akan dicapai disetiap level jabatan sampai dengan level individu pegawai sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah;
Menyusun rencana tindak lanjut dan laporan tindak lanjut capaian kinerja sebagai bahan perbaikan kinerja yang ditandatangani Camat;
Melakukan publikasi atas laporan kinerja triwulanan yang telah dibuat di situs halaman Kecamatan Tangerang;
Membuat rencana tindak lanjut dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi AKIP tahun 2024;
Penggunaan aplikasi e-SAKIP dalam penilaian mandiri (self-assessment) terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk penilaian kinerja, perencanaan, pelaporan, dan evaluasi
Membuat pedoman teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal dan SK Tim SAKIP Internal;
Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 digunakan dalam penyesuaian anggaran dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III);
Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 digunakan dalam penyesuaian strategi/ kebijakan dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III).