a. Melakukan publikasi Dokumen perencanaan kinerja berupa Renstra, Renja, Rencana Aksi, dan Sasaran Kinerja Pegawai (Indikator Kinerja Individu) di situs halaman Kecamatan Neglasari;
b. Dalam dokumen RENSTRA Kecamatan Neglasari Tahun 2025-2029 dapat menyajikan crosscutting yang menggambarkan perencanaan kinerja yang dapat memberikan informasi yang memadai terkait dengan hubungan kinerja, strategi, kebijakan dan aktivitas antar perangkat daerah terkait;
c. Membuat rencana tindak lanjut dan laporan tindak lanjut atas rencana aksi yang telah ditetapkan dan dilakukan monitoring setiap triwulan;
d. Membuat dan mengesahkan SOP terkait pengumpulan data kinerja;
e. Melakukan publikasi atas laporan kinerja triwulanan yang telah dibuat di situs halaman Kecamatan Neglasari;
f. Membuat rencana tindak lanjut dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi AKIP tahun 2024;
g. Penggunaan aplikasi e-SAKIP dalam penilaian mandiri (self-assessment) terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk penilaian kinerja, perencanaan, pelaporan, dan evaluasi.