OPD :
Badan Pengelola Keuangan Daerah
Rekomendasi :
- Kualitas rumusan hasil (sasaran) yang secara jelas menggambarkan kinerja yang ingin dicapai yaitu 2 (dua) indikator sasaran masih berorientasi output (ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan ketepatan waktu penyampaian APBD).
- Ukuran keberhasilan (indikator sasaran) yang memenuhi kriteria SMART yaitu spesifik dan terukur.
- Target perencanaan kinerja yang menantang dan realistis.
- Cascading yang menggambarkan hubungan yang berkesinambungan, serta selaras antara kondisi/hasil yang akan dicapai di setiap level jabatan sampai dengan level individu pegawai. (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021);
- Crosscutting yang menggambarkan perencanaan kinerja yang dapat memberikan informasi tentang hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antar bidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan;
- Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan renaksi tahun 2025 setiap triwulan disertai dengan Rencana Tindak Lanjut dan laporan tindak lanjutnya.
- Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 digunakan dalam penyesuaian anggaran dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III);
- Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 digunakan dalam penyesuaian strategi/ kebijakan dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III);
- Penggunaan aplikasi e-SAKIP dalam penilaian mandiri (self-assessment) terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk penilaian kinerja, perencanaan, pelaporan, dan evaluasi.
- Penjelasan terhadap kenaikan/penurunan anggaran pada DPA terhadap dokumen Renstra yang tidak dibarengi dengan kenaikan/penurunan output;
Kertas Kerja :