LHE AKIP

Kembali Tindak Lanjut Rekomendasi

OPD :
Badan Pengelola Keuangan Daerah

Rekomendasi :

  1. Kualitas rumusan hasil (sasaran) yang secara jelas menggambarkan kinerja yang ingin dicapai yaitu 2 (dua) indikator sasaran masih berorientasi output (ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan ketepatan waktu penyampaian APBD).
  2. Ukuran keberhasilan (indikator sasaran) yang memenuhi kriteria SMART yaitu spesifik dan terukur.
  3. Target perencanaan kinerja yang menantang dan realistis.
  4. Cascading yang menggambarkan hubungan yang berkesinambungan, serta selaras antara kondisi/hasil yang akan dicapai di setiap level jabatan sampai dengan level individu pegawai. (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021);
  5. Crosscutting yang menggambarkan perencanaan kinerja yang dapat memberikan informasi tentang hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antar bidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan;
  6. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan renaksi tahun 2025 setiap triwulan disertai dengan Rencana Tindak Lanjut dan laporan tindak lanjutnya.
  7. Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 digunakan dalam penyesuaian anggaran dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III);
  8. Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 digunakan dalam penyesuaian strategi/ kebijakan dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III);
  9. Penggunaan aplikasi e-SAKIP dalam penilaian mandiri (self-assessment) terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk penilaian kinerja, perencanaan, pelaporan, dan evaluasi.
  10. Penjelasan terhadap kenaikan/penurunan anggaran pada DPA terhadap dokumen Renstra yang tidak dibarengi dengan kenaikan/penurunan output;


Kertas Kerja :