LHE AKIP

Kembali Tindak Lanjut Rekomendasi

OPD :
Kecamatan Karang Tengah

Rekomendasi :

  1. Menyajikan Cascading yang menggambarkan hubungan yang berkesinambungan, serta selaras antara kondisi/hasil yang akan dicapai di setiap level jabatan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021) dan Crosscutting yang menggambarkan perencanaan kinerja yang dapat memberikan informasi tentang hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antar bidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan;
  2. Melakukan perbaikan dokumen perencanaan kinerja agar tujuan/sasaran strategis pada dokumen perencaan kinerja berorientasi hasil, serta indikator kinerja SMART dan cukup dalam mengukur sasaran kinerja.
  3. Melakukan penyempurnaan definisi operasional yang jelas atas kinerja dan cara mengukur indikator kinerja;
  4. Melakukan pengukuran kinerja agar mempengaruhi penyesuaian Anggaran dalam mencapai kinerja;:
  5. Melakukan publikasi dokumen laporan kinerja ke dalam web Kecamatan Karang Tengah sebagai bentuk akuntabilitas publik;
  6. Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 agar dapat digunakan dalam penyesuaian anggaran dan strategi/kebijakan dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III).
  7. Membentuk tim untuk melaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal Kecamatan Karang Tengah;
  8. Menggunaan aplikasi e-SAKIP dalam penilaian mandiri (self-assessment) terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk penilaian kinerja, perencanaan, pelaporan, dan evaluasi.
  9. Melakukan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi evaluasi AKIP Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023.


Kertas Kerja :