LHE AKIP

Kembali Tindak Lanjut Rekomendasi

OPD :
Kecamatan Karawaci

Rekomendasi :

a. Memperbaiki dokumen Perencanaan Kinerja agar memenuhi standar yang baik, dengan:

  1. Melakukan perbaikan indikator sasaran beserta target indikator agar memenuhi kriteria SMART, dapat dicapai, menantang dan realistis pada dokumen Renstra Kecamatan Karawaci Tahun 2025 – 2029, yaitu;

a) Persentase Pelayanan PATEN Kecamatan dan Kelurahan Tepat Waktu;

b) Nilai SAKIP;

c) Persentase Laporan dan Pelanggaran Ketertiban Umum serta Ketentraman Masyarakat.

  1. Melakukan perbaikan indikator sasaran “Persentase Laporan dan Pelanggaran Ketertiban Umum serta Ketentraman Masyarakat” pada dokumen Renstra Kecamatan Karawaci Tahun 2025 – 2029;
  2. Seluruh dokumen perencanaan agar dipublikasikan dokumen Renja Tahun 2024, Rencana Aksi Tahun 2024, Perjanjian Kinerja Ess II/III/IV Tahun 2024 dan Indikator Kinerja Individu (IKI) Tahun 2024 kedalam website Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
  3. Menyajikan Cascading yang menggambarkan hubungan yang berkesinambungan, serta selaras antara kondisi/hasil yang akan dicapai di setiap level jabatan. (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021) dalam Renstra Kecamatan Karawaci Tahun 2025 – 2029;
  4. Menyajikan Crosscutting yang menggambarkan perencanaan kinerja yang dapat memberikan informasi tentang hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antar bidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan dalam Renstra Kecamatan Karawaci Tahun 2025 – 2029;

b. Melakukan perencanaan anggaran dengan mengacu pada Kinerja yang ingin dicapai;

c. Melakukan perbaikan/penyempurnaan dokumen perencanaan kinerja dalam mewujudkan kondisi/hasil yang lebih baik;

d. Melakukan pengukuran kinerja secara berjenjang dan berkelanjutan dengan melibatkan pimpinan sebagai pengambil keputusan;

e. Melakukan perbaikan Definisi Operasional Pada Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat agar lebih relevan dan mendukung indikator kinerja “Cakupan Pelayanan RT/RW” pada dokumen Renstra Kecamatan Karawaci Tahun 2024 – 2029;

f. Melibatkan hasil pengukuran kinerja dalam melakukan penyesuaian anggaran;

g. Meningkatkan pemahaman dan kepedulian seluruh pegawai atas hasil pengukuran kinerja;

h. Membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan Laporan Tindak Lanjut (TL) atas pelaksanaan Rencana Aksi Tahun 2024;

i. Membuat laporan kinerja triwulanan secara berkala, diformalkan, direviu dan dipublikasikan;

j. Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 agar menjadi perhatian utama pimpinan, digunakan dalam evaluasi pencapaian keberhasilan kinerja;

k. Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 yang dapat digunakan dalam penyesuaian anggaran dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III);

l. Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 yang dapat digunakan dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III);

m. Evaluasi akuntabilitas kinerja internal agar dilaksanakan secara berjenjang;

n. Memastikan proses evaluasi akuntabilitas kinerja internal berjalan secara menyeluruh dan sistematis, dengan :

  1. Membentuk tim untuk melaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal Kecamatan Larangan;
  2. Menggunaan aplikasi e-SAKIP dalam penilaian mandiri (self-assessment) terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk penilaian kinerja, perencanaan, pelaporan, dan evaluasi.

Kertas Kerja :