a. Memperbaiki dokumen Perencanaan Kinerja agar memenuhi standar yang baik, dengan:
a) Persentase Pelayanan PATEN Kecamatan dan Kelurahan Tepat Waktu;
b) Nilai SAKIP;
c) Persentase Laporan dan Pelanggaran Ketertiban Umum serta Ketentraman Masyarakat.
b. Melakukan perencanaan anggaran dengan mengacu pada Kinerja yang ingin dicapai;
c. Melakukan perbaikan/penyempurnaan dokumen perencanaan kinerja dalam mewujudkan kondisi/hasil yang lebih baik;
d. Melakukan pengukuran kinerja secara berjenjang dan berkelanjutan dengan melibatkan pimpinan sebagai pengambil keputusan;
e. Melakukan perbaikan Definisi Operasional Pada Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat agar lebih relevan dan mendukung indikator kinerja “Cakupan Pelayanan RT/RW” pada dokumen Renstra Kecamatan Karawaci Tahun 2024 – 2029;
f. Melibatkan hasil pengukuran kinerja dalam melakukan penyesuaian anggaran;
g. Meningkatkan pemahaman dan kepedulian seluruh pegawai atas hasil pengukuran kinerja;
h. Membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan Laporan Tindak Lanjut (TL) atas pelaksanaan Rencana Aksi Tahun 2024;
i. Membuat laporan kinerja triwulanan secara berkala, diformalkan, direviu dan dipublikasikan;
j. Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 agar menjadi perhatian utama pimpinan, digunakan dalam evaluasi pencapaian keberhasilan kinerja;
k. Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 yang dapat digunakan dalam penyesuaian anggaran dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III);
l. Informasi dalam dokumen pelaporan kinerja Tahun 2024 yang dapat digunakan dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam target Renstra Tahun 2025; (tabel terlampir pada Lampiran III);
m. Evaluasi akuntabilitas kinerja internal agar dilaksanakan secara berjenjang;
n. Memastikan proses evaluasi akuntabilitas kinerja internal berjalan secara menyeluruh dan sistematis, dengan :